Home » , , » PNS Wajib Masuk Kantor 22 Juli, Tak Masuk Kena Sanksi

PNS Wajib Masuk Kantor 22 Juli, Tak Masuk Kena Sanksi

Written By Unknown on 21/07/15 | 7/21/2015

MANADOSIAP--Pegawai negeri sipil (PNS) serta aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia diingatkan agar kembali bekerja di instansi masing-masing pada Rabu 22 Juli 2015.

Penegasan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.

 Dikatakannya,"kepada para pejabat pembina kepegawaian baik di tingkatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten kota agar menerapkan sanksi displin secara tegas bagi pegawai negeri sipilnya" ujarnya. 

  Menpan-RB itu mengingatkan pula seluruh aparatur negara mematuhi ketentuan disiplin PNS sebab liburan dan cuti bersama sudah cukup, sehingga tidak ada alasan lagi PNS-ASN tidak masuk kantor.(tim ms-yongs)
Share this article :
 
Support : Creating Website | . | Heski Hendom
Copyright © 2015. Manadosiap.co.id - All Rights Reserved
Google .. Published by .
Proudly powered by ..